Rabu, 26 Agustus 2015
ALUR PUPNS




Pemerintah wajibkan PNS Isi PUPNS. Pemerintah melalui BKN akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh PNS (PUPNS) mulai 1 September 2015. PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, sampai besarnya gaji.

Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS. PNS yang tidak mengikuti pendataan ini akan diancam pemecatan.  Pendataan ulang akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi BKN. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.



Langkah-langkan pendaftaran ulang PNS :

1. Kunjungi links https://PUPNS.bkn.go.id.
2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.
3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kodepassword yang sama seperti sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
10. Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.

Sekda Kabupaten Karanganyar, Samsi mengungkapkan pengisian formulir E-PUPNS adalah bentuk pendataan ulang dengan sistem elektronik.

Dengan program PUPNS Samsi berharap dapat memperbarui dan mencocokkan data milik DPPKAD dan BKD. Jika terdapat perbedaan data PNS pada dua instansi tersebut akibatnya adalah mutasi atau pensiun.


Berkas Persyaratan Pendataan PUPNS, sebagai berikut:

1. Foto Copy SK CPNS
2. Foto Copy SK PNS
3. Foto Copy Konfersi NIP Baru
4. Foto Copy Karpeg Biasa
5. Foto Copy Karpeg Elektrik
6. Foto Copy SK Pengangkatan awal sampai Terakhir
7. Foto Copy SK Berkala Terakhir
8. Foto Copy SK jabatan awal sampai dengan SK jabatan akhir
9. Foto Copy SK Tugas Belajar
10. Foto Copy SK ijin Belajar
11. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai serta akta IV yang dipakai pada saat pengangkatan CPNS.
12. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai serta akta IV yang dipakai pada SK PangkatTerakhir.
13. Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto Copy KTP
15. Foto Copy NPWP
16. Foto Copy BPJS/ASKES
17. Daftar Riwayat Hidup

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.