Senin, 31 Agustus 2015
MENU EDIT

Menu Edit Data (Permohonan Perubahan) berfungsi melakukan perubahan terhadap NISN atau perubahan nama dan tanggal lahir peserta didik. Untuk memastikan data yang akan diubah, operator harus melampirkan bukti dokumen pendukung dalam bentuk file jpg atau png. Permohonan perubahan akan disetujui oleh PDSP apabila dokumen pendukung dinyatakan sah. Operator sekolah dapat melihat di progres permohonana perubahan melalui Status Permohonan.


A. PERMOHONAN PERUBAHAN NISN

1. Pilih Menu Edit Data (Permohonan Perubahan), tekan tombol Perubahan NISN
2. Pilih siswa yang akan diubah NISN nya
3. Masukkan NISN siswa yang diinginkan
4. Tekan tombol cek NISN (memastikan NISN bukan milik siswa lain)
5. Jika NISN bukan milik siswa lain, maka lanjutkan denga menekan tombol lampirkan dokumen pendukung (kartu NISN, Daftar laporan program bos, SKHUN, SKHUS)
6. Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
7. Tekan status permohonan perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
8. Permohonan Perubahan NISN siswa yang disetujui, dapat dilihat melalui menu Referensi. Sedangkan permohonan yang tidak disetujui, maka NISN siswa tersebut tetap menggunakan NISN yang ada.



B. PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR 
1. Pilih Menu Permohonan Perubahan, tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal Lahir
2. Pilih siswa yang akan diubah nama dan tanggal lahirnya
3. Masukkan nama dan tanggal lahir siswa sesuai yang diinginkan
4. Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir)
5. Tunggu konfimasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
6. Tekan Status Permohonan Perbuahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
7. Permohonan Perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang disetujui, dapat dilihat di menu Referensi. Sedangkan permohonan yang tidak disetujui, maka nama dan tanggal lahir siswa tersebut  tetap menggunakan nama dan tanggal lahir yang ada. 





C. STATUS PERMOHONAN
Menampilkan Status Permohonan Perubahan data siswa yang diajukan, baik yang disetujui PDSP maupun tidak.



0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.